Kasus PT BPE Jadi Sorotan Kepatuhan Industri Limbah B3: Pertek dan SLO Disebut Belum Dipenuhi
By Admin

DOK. KLH/BPLH
nusakini.com, Tangerang, Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Kabupaten Tangerang, Banten, membuka kembali sorotan terhadap kepatuhan industri pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Meski disebut telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi syarat operasional penting berupa Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atau KLH/BPLH menyegel fasilitas PT BPE di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 20 Juni 2026. Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan pengolahan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil atau CDO.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan PT BPE belum memiliki Persetujuan Teknis atau Pertek dan Surat Kelayakan Operasional atau SLO untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode B105d menjadi minyak diesel.
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” kata Rizal.
Dalam tata kelola lingkungan, Pertek merupakan dokumen yang memuat ketentuan teknis terkait standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Sementara SLO menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar dan baku mutu yang dipersyaratkan sebelum operasional berjalan.
Dengan demikian, keberadaan AMDAL dan persetujuan lingkungan tidak otomatis membebaskan pelaku usaha dari kewajiban memenuhi persyaratan teknis lanjutan. Untuk industri pengelolaan limbah B3, kewajiban tersebut menjadi krusial karena kegiatan produksi berisiko menimbulkan pencemaran apabila tidak dikendalikan secara ketat.
Pada kasus PT BPE, KLH/BPLH menyebut kapasitas produksi pabrik mencapai sekitar 450.000 hingga 500.000 liter per bulan. Dari hasil pemeriksaan, cerobong emisi pada proses destilasi disebut tidak dilengkapi alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas buang dari proses produksi diduga terlepas langsung ke udara ambien.
Tim pengawas juga mengambil sampel udara dan kebauan untuk mendalami dampak kegiatan tersebut. Sampel diambil di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yaitu di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.
Selain dugaan pencemaran udara, KLH/BPLH menemukan adanya dugaan pembuangan ilegal limbah B3 di halaman belakang perusahaan. Limbah yang ditemukan meliputi bottom ash, residu oli, dan absorban bekas. Air limpasan yang disebut telah terkontaminasi pelumas bekas juga ditemukan mengalir ke area rawa tanpa proses pengolahan.
Rizal menyatakan temuan itu menjadi dasar bagi KLH/BPLH untuk menindaklanjuti kasus melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan. Menurut dia, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rizal.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pemanfaatan limbah B3, terutama pada aspek perizinan teknis, pengendalian emisi, serta pengelolaan limbah sisa produksi. Bagi pelaku usaha, kepatuhan administratif dan teknis menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
KLH/BPLH menyatakan akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Warga yang melihat, mencium, atau merasakan dampak dugaan pencemaran diminta melaporkannya melalui kanal resmi pelayanan publik.
Dalam bahan informasi yang tersedia, belum terdapat tanggapan dari pihak PT BPE terkait penyegelan dan temuan KLH/BPLH tersebut. (*)